Senin, 14 Januari 2013
Senin, 07 Januari 2013
BAB 12
PEMBANGUNAN
KOPERASI
PEMBANGUNAN
KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di
negara berkembang adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang
otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti
petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan
diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta
dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara
dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk
mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
c) Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi
koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada
anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota,
cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator
mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi
yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
a) Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi
dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan
manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien
dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya
dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi
koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan
pengkoperasian, yaitu :
1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan
dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan
pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
- Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan
para anggota pengurus kelompok koperasi.
- Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para
manager dan karyawan)
- Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai (
termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi
yang tersedia) dan,
- Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan
tersier yang memadai.
2. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian
para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama
perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan
lainnya.
b) Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan
pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand
dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri
koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan
pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang
mensponsori pengembangan koperasi :
1) Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota
koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama
dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan
istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2) Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria
yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan,
efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan
hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3) Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah
seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan
penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer
yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung
perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4) Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan
berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun
langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh
badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5) Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani
program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki
kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6) Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara
administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup
mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan
subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan
para individu dan kelompok anggota.
Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang satu
sama lain tidak cukup serasi, yaitu :
a. Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa
pengaruh negatif terhadap kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan
tugas instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan
manajer
b. Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentngan
paraanggota untuk menjual hasil produksi para anggota engan harga yang lebih
rendah dari harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi
harga secara umum.
c. Mungkin terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi
dapat meningkatkan kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota
dan merangsang perubahan sosial ekonomi itu,tidak dipertimbangkan secara matang
keadaan nyata dari para petani kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan
pola produksi mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.
Perkembangan koperasi sebagai Organisasi mandiri yang otonom
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom,
koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan
dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh
lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
BAB 11
PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi Diberbagai Keadaan Persaingan
1. Koperasi Dipasar Persaingan Sempurna
Merupakan stuktur pasar yang
paling banyak di gunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan
perencanaan suatu perekonomian.
Dan memiliki Ciri-ciri sebagai berikut :
· Penjual dan pembeli dari
suatu produk sangat banyak sehingga masing2 pihak tidak dapat mempengaruhi
harga.
· Produk yang di perjual-belikan
bersifat homogen, yaitu semua produk yang ditawarkansama dalam segala hal.
· Masing-masing penjual
ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar.
· Pelaku ekonomi mempunyai
pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, struktur harga dan
kualitas barang.
2. Di Pasar Monopolistik
Merupakan bentuk dari organisasi pasar,
dimana hanya ada satu perusahaan atau penjualan suatu produk di pasar yang
bersangkutan.
Dari sudut cakupan, monopoli ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional.
misal yang bersifat lokal : KUD sebagai penyalur tunggal kredit usaha tani
(KUT) dan pupuk.
Bersifat regional : dapat di lihat dalam penyediaan air minum bersih di mana
di monopoli oleh perusahaan daerah air minum (PDAM).
Sedangkan yang bersifat nasional : mopoli di bidang layanan pos,
telepon, telegram, dan listrik
3. Dipasar Monopsoni
merupakan bentuk apasar yang
dilihat dari segi permintaan dan pembelinya. Dalam pengertian ini, pasar
monopsoni adalah suatu bebtuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana
permintannya atau pembeli hanya satu perusahaan.
Contohnya : PT KAI (Kerata Api
Indonesia)
4. Dipasar Oligopoli
Merupakan suatu bentuk
interaksi permintaan dan penawaran dimana terdapat beberapa penjual/ produsen
yang menguasai permintaan pasar.
Ciri-cirinya ialah :
· Terdapat beberapa
penjualprodusen yang menguasai pasar
· Barang yang di perjual-belikan dapat
bersifat homogen ataupun berbeda
· Terdapat hambatan
masuk bagi perusahaan diluar pasar untuk masuk kedalam pasar
· Merupakan salah
satu pasar price leader yaitu penjual yang memilki pasar terbesar.
SUMBER :
BAB 10
EVALUASI
KEBERHASILAN DILIHAT
KOPERASI
DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1.Efisiensi Perusahaan
Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah
badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan
orang orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu, koperasi tidak boleh
terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani
anggota.
- Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya
dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya
transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi
- Koperasi sebagai badan usaha juga
berarti merupakan kombinasi dari :
a. Manusia
b. Aset-aset fisik
c. Informasi
d. Teknologi
- Modal dasar suatu perusahaan
bisnis diperoleh dari teori perusahaan adalah menekankan bahwa perusahaan
perlu menetapkan tujuan sehingga perusahaan dapat menentukan apa yang
harus dilakukan.
- Tujuan umum perusahaan :
a. Memaksimumkan
keuntungan
b. Memaksimumkan nilai
perusahaan
c. Memaksimumkan biaya
- Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi
atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien
- Menurut Thoby Mutis (1902), 5 lingkup efisiensi koperasi :
a. Efisiensi intern
b. Efisiensi alokatif
c. Efisiensi ekstern
d. Efisiensi dinamis
e. Efisiensi sosial
- Status anggota
koperasi adalah :
a. Sebagai pemilik
(melakukan investasi)
b. Sebagai pemakai (menggunakan secara maksimum pelayanan
usaha yang diselenggarakan koperasi)
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi
atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis
manfaat yaitu:
a). Manfaat
Ekonomi Langsung (MEL)
yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya
Contoh : dapat memenuhi kebutuhan anggotanya.
b). Manfaat Ekonomi Tidak Langsun
(METL)
yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah
berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau
pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil
Usaha) anggota.
Contoh : memungkinkan perusahaan koperasi
untuk mengembangkan usaha di luar kebutuhan anggotanya.
> Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang
di terima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL +METL) - BA
> Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi
langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK +EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
a). Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan
usaha ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti
efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b). Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan
anggota
(TEBU) = Realisasi Biaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya
usaha
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output
yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa),
dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif
Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK)
adalah sebagai berikut:
EvkK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output
(O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan
Koperasi adalah:
PPK (1) =
SHUk x 100%
Modal Koperasi
Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi menghasilkan
SHU sebesar Rp...
PPK (2) = Laba bersih dari usaha
dengan non anggota x 100%
Modal Koperasi
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan
laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp...
4. Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan
bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari
fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu
alat evaluasi kemajuan koperasi
Laporan kauangan koperasi pada dasarnya tidak
berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum
laporan keuangan meliputi neraca, Perhitungan hasil usaha, Laporan arus kas,
Catatan atas laporan keuangan, laporan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan
tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa
perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukan usaha yang berasal
dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan
bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang
diterima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua adalah bahwa laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal penggabung dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai akyiva bersih yang
rill dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi
mempunyai perusahaan dan unit unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Sumber :
BAB 9
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT
DARI SISI ANGGOTA
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi
adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya
sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Motivasi
ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan
dana (simpanan-simpanan) yang telah
di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi
dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.
Pada
dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam
kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan
kebutuhannya
2. Jika
pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau
syarat syarat yang lebih
menguntungkan di banding yang di
perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi.
Sedangkan
tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun
normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan
barang-jasa oleh perusahaan
koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan
biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan
serta penerimaan bagian dari keuntungan
(SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
Bila
dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga
untuk anggota dengan harga untuk
non anggota. Perbedaan ini
mengharuskan daya analisis yang lebih
tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar
yang bersaing.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam
badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga
aspek pelayanan (benefit
oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah
satu faktornya adalah
partisipasi
anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang di dapat oleh
anggota tersebut.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di
sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangantantangan kompetitif,
pelayanan koperasi terhadap anggota harus
secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua
faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan
pelayanan
kepada anggotanya.
1. Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan
pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk
yang di tawarkan oleh koperasi.
SUMBER :
BAB 8
PERMODALAN
KOPERASI
ARTI MODAL KOPERASI
Modal berasal
dari bahasa Tamil atau mutal, yang berarti ‘dasar’, ‘kaki’, ‘bagian bawah’, ‘puntung’. Dan memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial,
dan akunting.
Dalam Finansial dan Acounting, modal biasanya menunjuk kepada
kekayaan Finansial, terutama dalam penggunaan awal
atau menjaga kelanjutan bisnis. Awalnya, dianggap bahwa modal lainnya, misal modal fisik, dapat dicapai
dengan uang atau modal finansial. Jadi di
bawah kata “modal” berarti cara produksi.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI
Menurut (UU NO. 12/1967)
- Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada
anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk
menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua
anggota
- Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan
kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan
Sukarela adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –perat uran khusus.
Menurut (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan
menurut UU No. 25/1992 adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh
anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU
tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distibusi CADANGAN
Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7224/EKOP+7%268.ppt
http://echiicung13.blogspot.com/2010/12/permodalan-koperasi-sumber-sumber-modal.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/koperasi-27/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/koperasi-27/
Langganan:
Postingan (Atom)