Sabtu, 19 November 2011

TULISAN 1


CARA MEMBANGUN PERUSAHAAN
Ada beberapa cara untuk menjadikan sebagai hak milik, misalnya :

1.      Membeli perusahaan yang telah dibangun.

Dengan membeli perusahaan yang telah ada atau yang sudah dibangun memiliki keuntungan tersendiri bagi mereka yang ingin memiliki perusahaan tersebut seperti misalnya, penghematan biaya yang seharusnya untuk keperluan pendirian bangunan , dapat menghemat waktu sehingga menjadi lebih efisien.
Selain itu yang harus diingat untuk pihak yang akan mengambil alih perusahaan tersebut adalah memeriksa tentang data-data perusahaan misalnya, tentang pinjaman perusahaan kepada pihak eksternal (kreditor atau pun kepada pihak bank) apakah masih terdapat hutang yang masih belum terbayarkan, juga mengenai hutang pajak perusahaan, pembukuan penjualan, laporan keuangan yang telah diaudit, dan sebagainya.
            Biasanya, suatu perusahaan yang ingin dijual terjadi kerena adanya kendala dalam segi finansial atau segi pemodalan, atau mungkin karena adanya keadaan yang mendesak. Biasanya pada kasus ini harga yang ditawarkan relatif lebih murah.

Contohnya : Wom Vinance, Aca Asuransi, PT Adira Dinamika Multifinance, dll.

2.      Memulai perusahaan baru.

            Dengan memulai perusahaan baru pemilik dapat memilih tempat atau lokasi yang stategis yang dapat menguntungkan perusahaan, karena lokasi mudah diakses dan dekat dengan konsumen. Sehingga perusahaan mendapat keuntungan yang lebih.
            Perusahaan dapat memilih peralatan kantor atau pun produksi sesuai kebutuhan perusahaan, diharapkan perusahaan dapat merekrut tenaga kerja yang sesuai dalam bidangnya sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan yang semakin hari semakin sulit didapat.
            Dengan adanya tenaga kerja yang handal dan sistem kerja yang sesuai maka diharapkan hasil yang dicapai akan lebih baik.

Contohnya : Hotel Hilton atau Hotel Sultan, General Electric, IBM, PT Astra International Tbk, dll. (Sumbernya : http://elissyulianii.blogspot.com/2011/11/tulisan-1.html )

3.      Membeli hak lisensi (waralaba/ franchising).

            Pembelian hak lisensi memiliki keuntungan tersendiri, dengan adanya hubungan kerjasama antara pihak pemberi dan pihak membeli, mempermudah konsumen dalam menikmati pelayanan jasa atau produk yang dihasilkan dalam kerjasama ini.

Contohnya : Sejahteramart, Shophie Paris, CFC fried chicken, mc Donald, Dunky Dounat, Bread Talk,  dll.