Jumat, 14 Desember 2012

BAB 7


JENIS DAN BENTUK KOPERASI

JENIS KOPERASI

   Menurut PP 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi

   Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /1967 pasal 17)

·         Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan  aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI

   Sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.

   Sesuai Wilayah Administrasi Pemeritahan, menurut PP 60 Tahun 1959
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

   Koperasi Primer & Sekunder
 Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
orang –orang.
 Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Sumber :