JENIS DAN BENTUK KOPERASI
JENIS KOPERASI
Menurut PP 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi menurut PP
60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau
koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /1967
pasal 17)
· Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
· Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI
Sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi ,
yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi
masih dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemeritahan,
menurut PP 60 Tahun 1959
• Di tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi
Koperasi Primer & Sekunder
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari
orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar