PERMODALAN
KOPERASI
ARTI MODAL KOPERASI
Modal berasal
dari bahasa Tamil atau mutal, yang berarti ‘dasar’, ‘kaki’, ‘bagian bawah’, ‘puntung’. Dan memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial,
dan akunting.
Dalam Finansial dan Acounting, modal biasanya menunjuk kepada
kekayaan Finansial, terutama dalam penggunaan awal
atau menjaga kelanjutan bisnis. Awalnya, dianggap bahwa modal lainnya, misal modal fisik, dapat dicapai
dengan uang atau modal finansial. Jadi di
bawah kata “modal” berarti cara produksi.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI
Menurut (UU NO. 12/1967)
- Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada
anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk
menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua
anggota
- Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan
kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan
Sukarela adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –perat uran khusus.
Menurut (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan
menurut UU No. 25/1992 adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh
anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU
tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distibusi CADANGAN
Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7224/EKOP+7%268.ppt
http://echiicung13.blogspot.com/2010/12/permodalan-koperasi-sumber-sumber-modal.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/koperasi-27/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/koperasi-27/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar