PEMBANGUNAN
KOPERASI
PEMBANGUNAN
KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di
negara berkembang adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang
otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti
petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan
diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta
dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara
dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk
mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
c) Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi
koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada
anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota,
cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator
mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi
yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
a) Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi
dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan
manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien
dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya
dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi
koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan
pengkoperasian, yaitu :
1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan
dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan
pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
- Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan
para anggota pengurus kelompok koperasi.
- Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para
manager dan karyawan)
- Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai (
termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi
yang tersedia) dan,
- Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan
tersier yang memadai.
2. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian
para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama
perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan
lainnya.
b) Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan
pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand
dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri
koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan
pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang
mensponsori pengembangan koperasi :
1) Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota
koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama
dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan
istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2) Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria
yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan,
efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan
hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3) Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah
seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan
penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer
yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung
perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4) Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan
berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun
langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh
badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5) Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani
program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki
kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6) Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara
administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup
mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan
subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan
para individu dan kelompok anggota.
Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang satu
sama lain tidak cukup serasi, yaitu :
a. Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa
pengaruh negatif terhadap kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan
tugas instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan
manajer
b. Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentngan
paraanggota untuk menjual hasil produksi para anggota engan harga yang lebih
rendah dari harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi
harga secara umum.
c. Mungkin terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi
dapat meningkatkan kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota
dan merangsang perubahan sosial ekonomi itu,tidak dipertimbangkan secara matang
keadaan nyata dari para petani kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan
pola produksi mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.
Perkembangan koperasi sebagai Organisasi mandiri yang otonom
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom,
koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan
dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh
lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar