TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan
Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Pengertian badan usaha
sebagai organisasi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi
demi memuaskan kebutuhan konsumen dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Badan usaha atau perusahaan
adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan
sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan
jasa untuk dijual.
KOPERASI SEBAGAI BADAN
USAHA
Koperasi adalah badan usaha
(UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset
fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai
aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada
para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha
lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan
sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
- Memaksimalkan
Keuntungan (Maximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai
pemaksimuman keuntungan
- Memakimalkan
Nilai Perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai
tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
- Meminimumkan
Biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan
keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu
yang terbaik.
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan
usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimalkan nilai
perusahaan, namun tujuan ini mendapat kritik yang dinilai sempit dan juga tidak
realistis.
Berikut adalah beberapa kritik tersebut, yaitu :
- Tujuan
Perusahaan adalah memaksimalkan penjualan (maximize of sales). Model ini
diperkenalkan oleh Willian Banmold yang mengatakan bahwa manajer akan memaksimalkan
penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai guna memuaskan
para pemegang saham.
- Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimalkan penggunaan manajemen. Teori ini
diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari
adanya pemisahan manajemen dengan pemilik , sedangkan para manajer lebih
tertarik untuk memaksimalkan penggunaan manajemen yang diukur dari
kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan dan sebagainya daripada
memaksimalkan keuntungan perusahaan.
- Tujuna
Perusahaan adalah untuk memuaskan suatu hal dengan berusaha keras. Teori
ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan yang sangat
kompleks, tugas manajemen menjadi sangat rumit karena kekurangan data,
sehingga manajer tidak dapat memaksimalkan keuntungan perusahaan,
melainkan anya dapat berjuang saja.
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi
laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan
pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko
(Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi
diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas
rata-rata.
- Teori Laba Frisional
(frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long
run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly
Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan
kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih
tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
- Penguasaan penuh atas supply
bahan baku tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintah
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode
produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Status dan Motif Anggota
Koperasi
Status anggota koperasi
sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai pemakai (
users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau
menanam modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak
harus memenuhi 2 kriteria:
- Calon anggota tersebut
tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang
tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi
yang sama.
- Calon anggota koperasi
harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka
dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai
prospek
Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di
Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal
43, yaitu :
- Usaha koperasi adalah usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis
dan kesejahteraannya.
- Kelebihan kemampuan
pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang
bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan
kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
- Koperasi menjalankan
kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari
modal investasi dan modal kerja.Adapun pengertian kedua istilah ini adalah
sebagai berikut :
- Modal investasi adalah
sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional
suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah,
mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
- Modal kerja adalah sejumlah
uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk
membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku,
tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Sistem Pembagian
Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi,
di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam
kehidupan berkoperasi.
SUMBERNYA :
Grand Casino Resort - Mapyro
BalasHapusGrand Casino Resort is 양주 출장안마 a 제주도 출장샵 16-story high-rise building in 남원 출장샵 Tunica Resorts, 김제 출장샵 MS. View a detailed profile of the structure 1611 W Charleston Blvd, Tunica Resorts, 여주 출장안마